Berbicara mengenai imamah pasti tidak lepas dari peran
seorang laki-laki didalamnya, karena bagaimana pun seorang laki-laki itu lebih
kuat daripada seorang wanita. Seorang pria sejati wajiblah mengetahui bagaimana
cara menjadi seorang imam baik dari perspektif agama atau yang lainnya terutama
dalam bidang shalat, berikut adalah cara-cara menjadi seorang imam shalat baik
laki-laki atau perempuan yang benar menurut syari’at Islam:
·
Yang
harus dilakukan seorang imam :
1. Mengetahui syarat dan rukun shalat
2. Mengetahui sunnah-sunnah solat
3. Mengetahui tata cara shalat
4. Mengetahui Fiqh shalat secara
keseluruhan
·
Syarat
imam
1. Bagus bacaannya
2. Mengetahui sunnah
3. Lebih dahulu hijrah
4. Lebih dahulu masuk islam
·
Menurut
Imam Syafi’I :
1. Lebih mengerti fiqh
2. Bacaannya fasih
3. Tidak boleh mengimami diwilayah orang
tanpa seizin masyarakat setempat
Orang
fasik boleh menjadi imam karena tidak ada dalil yang melarang hal
tersebut.Dalam menjadi seorang imam atau pemimpin tidaklah mudah, karena ada
hal hal yang harus dimiliki oleh seorang imam sebagaimana yang telah tertera
diatas. Kali ini hal yang akan dibahas mengenai imam untuk sholat.
Permasalahan
mengenai imam untuk solat memang banyak bermunculan belakangan ini , seperti
halnya “Bolehkah wanita menjadi imam?”. Jawabannya adalah boleh asalkan seluruh
makmumnya adalah wanita, akan tetapi wanita tidak diperbolehkan untuk mengimami
kaum lelaki.
Sebelum
beranjak kepada masalah yang lain kita harus mengetahui rukun shalat,yaitu :
a. Niat
b. Takbiratul ihram (minimal terdengar diri
sendiri)
c. Membaca al-fatihah
d. Ruku’ dengan tuma’ninah
e. I’tidal dengan tuma’ninah
f. Sujud dengan tuma’ninah
g. Duduk antara dua sujud
h. Tahiyat
i.
Shalawat
pada nabi Muhammad (pada tasyahud awal)
j.
Salam
k. tartib
Seyogyanya
seorang imam disunahkan untuk merapihkan saf ma’mum terlebih dahulu, dan
seorang membaca bacaan atau bergerak dengan terlalu cepat, serta seorang imam
selayaknya harus mempersiapkan ayat yang akan ia baca ketika menjadi seorang
imam,dalam menjadi imam sebaiknya jangan terlalu cepat dan berbiwabawa dalam
mengucapkan takbir,
Bagi
seorang ma’mum pun ada hal yang harus dilakukan seperti jika seorang ma’mum
hanya satu orang maka berada dikanan imam, kemudian shaf yang paling utama bagi
lelaki ialah shaf pertama , dan untuk wanita adalah shaf terakhir, kemudian
apabila ma’mum telat datang maka dianjurkan agar tidak tergesa gesa dan
datanglah dengan tenang, dan hal yang pokok bagi seorang ma’mum ialah dilarang
untuk tertinggal dua gerakan daripada imam, karena itu dapat membatalkan
sholat.
Keimaman untuk seorang perempuan :
·
Sholat
berjamaah ialah sholat bersama yang dilakukan oleh sekurang kurangnya dua orang
atau lebih dengan adanya imam dan juga makmum.
·
Adab bagi imam :
a. Setelah adzan atau iqamah salah seorang
berdiri diantara imam dan lainya menjadi makmum
b. Sebagai imam hendaknya memperhatikan
kondisi makmum
c. Sebelum memimpin shalat terlebih dahulu
imam memberi komando agar jamaah meluruskan dan merapatkan barisannya
d. Imam memimpin shalat dengan mengeraskan
suara ketika mengucapkan takbir pembukaan shalat, takbir setiap perpindahan
rukun makmum mengikuti semua gerakan imam dan tidak mendahului atau tertinggal
dengan imam
e. Imam mengeraskan bacaan surat al-fatihah
dan ayat surat lainnya pada rakaat pertama dan kedua shalat
jahriyah(subuh,maghrib,isya)
f. Disunahkan untuk mengankat tangan pada
saat takbir,ruku,bangun dari ruku, bangun dari tasyahud awal
g. Tidak tergesah-gesah dan menjaga
tuma’ninah
h. Pada akhir bacaan surah al-fatihah
makmum membaca amin secara serentak bersama makmum yang lainya dengan suara bai
dan tertib.
i.
Dalam
shalah zuhur dan ashar imam tidak mengeraskan suara bacaan kecuali takbir
j.
Imam
yang batal shalatnya wajib mengundurkan diri dan mengganti dengan makmumnya
yang dibelakang
·
Kewajiban
makmum :
a. Hendaknya makmum mengikuti gerakan imam
dan tidak boleh mendahuluinya
b. Makmum hendaknya segera merapatkan
barisan dan mengambil posisi disebelah kanan
c. Harus mengikuti imam apapun ondisinya
d. Mengingatkan kesalahan imam jika terjadi
e. Setelah salam hendaknya imam menghadap
kepada jama’ah yang ada dibelakang
·
Adab
shalat berjamaah :
a. Orang yang menjadi imam sebaiknya yang
lebih baik atau fasih dalam bacaan dan memahami tata cara shalat dan jujur.
b. Baik imam ataupun makmum lebih utama
tidak memakai pakaian yang bergambar atau pakaian yang bermotif aneh
c. Ketika mendatangi tempat shalat
dimakhruhkan memakan makanan titengan shalat yang berbau seperti pete,jengkol
dan bawang mentah.
d. Melangkah ketempat shalat tidak diiringi
dengan berlari/tergesah-gesah walau shalat sudah dimulai makmum tidak boleh
membuat makmum shafmakmum sendiri, jika terpaksa ia boleh memberi isyarat
dengan cara menepuk bahu atau menarik salah seorang yang berada dishaf depan
untuk mendur agar dapat berdiri satu shaf.
·
Shalat
berjama’ah perempuan:
a. Takbir pada posisi :
§ Kaki agak dirapatkan
§ Kedua siku dirapatkan dengan lambung
§ Telapak tangan sejajar dengan bahu
b. Ruku’ pada posisi :
§ Perut agak menempel pada paha
§ Edua tangan memegang kelutut pada
keadaan lurus dan siku agak dirapatkan dengan anggota badan lainnya sehingga
mengganjal kedua buah dadanya.
c. Sujud pada posisi :
§ Perut menempel pada paha
§ Kedua siku dirapatkan pada kedua lambung
d. Wanita harus merendahkan suaranya jika
ada lelaki yang bukan muhrimnya. Jadi,dalam shalat jahriyyah pun tidak perlu
mengeraskan suaranya agar tidak terjadi fitnah. Apabila wanita mengalami
kejadian ia mengingatkan seseorang disekelilingnya karena suatu hal maka wanita
mengingatkan dengan bertepuk tangan/dengan memukulkan tangan kanannya pada
punggung tetapak tangan kiri.
e. Seluruh tubuh wanita adalah aurat selain
wajah dan telapak tangan.
f. Wanita disunahkan iqomat dan tidak
disunahan untuk adzan ( adzan dengan suara rendah tidak makhruh tapi adzan
suara tinggi hukumnya makhruh)
·
Yang
diperbolehkan dalam shalat berjama’ah :
a. Laki laki menjadi makmum laki-laki
b. Perempuanmenjadi makmum laki-laki
c. Perempuanmenjadi makmum perempuan
d. Banci menjadi makmum laki-laki
e. Perempuan menjadi makmum banci
·
Yang
tidak diperbolehkan dalam shalat berjama’ah :
a. Laki-laki menjadi makmum perempuan
b. Laki-laki menjadi makmum banci
c. Banci menjadi makmum perempuan
d. Banci menjadi makmum banci
e. Orang yang fasih membaca al-qur’an
engikuti imam yang tida fasih dalam membaca al-qur’an
·
Peraturan
shaf :
Imam perempuan dan makmum perempuan
imamnya berdiri sejajar dengan ma’mum sedangkan dalam jumlah yang banyak dapat
beberapa shaf dan imam berada pada bagian tengah shaf pertama .
·
Makmum
yang telat/masbuk :
Makmum mendapatkan imam
sedang ruku’ dan mengikutinya maka shalatnya sempurna.Makmum mengiuti imam
sesudah ruku, maka harus mengulangi rakaat itu karena tidak sempurna
Makmum mengikuti imam tasyahud akhir dari
salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan makmum tidak termasuk bilangan
baginya sehingga harus mengerjakan lagi sesudah salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar