Kamis, 27 Agustus 2015

Sudah layak kah anda menjadi seorang imam?


Berbicara mengenai imamah pasti tidak lepas dari peran seorang laki-laki didalamnya, karena bagaimana pun seorang laki-laki itu lebih kuat daripada seorang wanita. Seorang pria sejati wajiblah mengetahui bagaimana cara menjadi seorang imam baik dari perspektif agama atau yang lainnya terutama dalam bidang shalat, berikut adalah cara-cara menjadi seorang imam shalat baik laki-laki atau perempuan yang benar menurut syari’at Islam:

·         Yang harus dilakukan seorang imam :                                                                                   
1.      Mengetahui syarat dan rukun shalat
2.      Mengetahui sunnah-sunnah solat
3.      Mengetahui tata cara shalat
4.      Mengetahui Fiqh shalat secara keseluruhan

·         Syarat imam
1.      Bagus bacaannya
2.      Mengetahui sunnah
3.      Lebih dahulu hijrah
4.      Lebih dahulu masuk islam

·         Menurut Imam Syafi’I :
1.      Lebih mengerti fiqh
2.      Bacaannya fasih
3.      Tidak boleh mengimami diwilayah orang tanpa seizin masyarakat setempat
Orang fasik boleh menjadi imam karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.Dalam menjadi seorang imam atau pemimpin tidaklah mudah, karena ada hal hal yang harus dimiliki oleh seorang imam sebagaimana yang telah tertera diatas. Kali ini hal yang akan dibahas mengenai imam untuk sholat.
Permasalahan mengenai imam untuk solat memang banyak bermunculan belakangan ini , seperti halnya “Bolehkah wanita menjadi imam?”. Jawabannya adalah boleh asalkan seluruh makmumnya adalah wanita, akan tetapi wanita tidak diperbolehkan untuk mengimami kaum lelaki.
Sebelum beranjak kepada masalah yang lain kita harus mengetahui rukun shalat,yaitu :
a.       Niat
b.      Takbiratul ihram (minimal terdengar diri sendiri)
c.       Membaca al-fatihah
d.      Ruku’ dengan tuma’ninah
e.       I’tidal dengan tuma’ninah
f.       Sujud dengan tuma’ninah
g.      Duduk antara dua sujud
h.      Tahiyat
i.        Shalawat pada nabi Muhammad (pada tasyahud awal)
j.        Salam
k.      tartib
Seyogyanya seorang imam disunahkan untuk merapihkan saf ma’mum terlebih dahulu, dan seorang membaca bacaan atau bergerak dengan terlalu cepat, serta seorang imam selayaknya harus mempersiapkan ayat yang akan ia baca ketika menjadi seorang imam,dalam menjadi imam sebaiknya jangan terlalu cepat dan berbiwabawa dalam mengucapkan takbir,
Bagi seorang ma’mum pun ada hal yang harus dilakukan seperti jika seorang ma’mum hanya satu orang maka berada dikanan imam, kemudian shaf yang paling utama bagi lelaki ialah shaf pertama , dan untuk wanita adalah shaf terakhir, kemudian apabila ma’mum telat datang maka dianjurkan agar tidak tergesa gesa dan datanglah dengan tenang, dan hal yang pokok bagi seorang ma’mum ialah dilarang untuk tertinggal dua gerakan daripada imam, karena itu dapat membatalkan sholat.

Keimaman untuk seorang perempuan :
·         Sholat berjamaah ialah sholat bersama yang dilakukan oleh sekurang kurangnya dua orang atau lebih dengan adanya imam dan juga makmum.

·          Adab bagi imam :
a.       Setelah adzan atau iqamah salah seorang berdiri diantara imam dan lainya menjadi makmum
b.      Sebagai imam hendaknya memperhatikan kondisi makmum
c.       Sebelum memimpin shalat terlebih dahulu imam memberi komando agar jamaah meluruskan dan merapatkan barisannya
d.      Imam memimpin shalat dengan mengeraskan suara ketika mengucapkan takbir pembukaan shalat, takbir setiap perpindahan rukun makmum mengikuti semua gerakan imam dan tidak mendahului atau tertinggal dengan imam
e.       Imam mengeraskan bacaan surat al-fatihah dan ayat surat lainnya pada rakaat pertama dan kedua shalat jahriyah(subuh,maghrib,isya)
f.       Disunahkan untuk mengankat tangan pada saat takbir,ruku,bangun dari ruku, bangun dari tasyahud awal
g.      Tidak tergesah-gesah dan menjaga tuma’ninah
h.      Pada akhir bacaan surah al-fatihah makmum membaca amin secara serentak bersama makmum yang lainya dengan suara bai dan tertib.
i.        Dalam shalah zuhur dan ashar imam tidak mengeraskan suara bacaan kecuali takbir
j.        Imam yang batal shalatnya wajib mengundurkan diri dan mengganti dengan makmumnya yang dibelakang

·         Kewajiban makmum :
a.       Hendaknya makmum mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya
b.      Makmum hendaknya segera merapatkan barisan dan mengambil posisi disebelah kanan
c.       Harus mengikuti imam apapun ondisinya
d.      Mengingatkan kesalahan imam jika terjadi
e.       Setelah salam hendaknya imam menghadap kepada jama’ah yang ada dibelakang

·         Adab shalat berjamaah :
a.       Orang yang menjadi imam sebaiknya yang lebih baik atau fasih dalam bacaan dan memahami tata cara shalat dan jujur.
b.      Baik imam ataupun makmum lebih utama tidak memakai pakaian yang bergambar atau pakaian yang bermotif aneh
c.       Ketika mendatangi tempat shalat dimakhruhkan memakan makanan titengan shalat yang berbau seperti pete,jengkol dan bawang mentah.
d.      Melangkah ketempat shalat tidak diiringi dengan berlari/tergesah-gesah walau shalat sudah dimulai makmum tidak boleh membuat makmum shafmakmum sendiri, jika terpaksa ia boleh memberi isyarat dengan cara menepuk bahu atau menarik salah seorang yang berada dishaf depan untuk mendur agar dapat berdiri satu shaf.

·         Shalat berjama’ah perempuan:
a.       Takbir pada posisi :
§  Kaki agak dirapatkan
§  Kedua siku dirapatkan dengan lambung
§  Telapak tangan sejajar dengan bahu

b.      Ruku’ pada posisi :
§  Perut agak menempel pada paha
§  Edua tangan memegang kelutut pada keadaan lurus dan siku agak dirapatkan dengan anggota badan lainnya sehingga mengganjal kedua buah dadanya.

c.       Sujud pada posisi :
§  Perut menempel pada paha
§  Kedua siku dirapatkan pada kedua lambung

d.      Wanita harus merendahkan suaranya jika ada lelaki yang bukan muhrimnya. Jadi,dalam shalat jahriyyah pun tidak perlu mengeraskan suaranya agar tidak terjadi fitnah. Apabila wanita mengalami kejadian ia mengingatkan seseorang disekelilingnya karena suatu hal maka wanita mengingatkan dengan bertepuk tangan/dengan memukulkan tangan kanannya pada punggung tetapak tangan kiri.

e.       Seluruh tubuh wanita adalah aurat selain wajah dan telapak tangan.

f.       Wanita disunahkan iqomat dan tidak disunahan untuk adzan ( adzan dengan suara rendah tidak makhruh tapi adzan suara tinggi hukumnya makhruh)

·         Yang diperbolehkan dalam shalat berjama’ah :
a.       Laki laki menjadi makmum laki-laki
b.      Perempuanmenjadi makmum laki-laki
c.       Perempuanmenjadi makmum perempuan
d.      Banci menjadi makmum laki-laki
e.       Perempuan menjadi makmum banci

·         Yang tidak diperbolehkan dalam shalat berjama’ah :
a.       Laki-laki menjadi makmum perempuan
b.      Laki-laki menjadi makmum banci
c.       Banci menjadi makmum perempuan
d.      Banci menjadi makmum banci
e.       Orang yang fasih membaca al-qur’an engikuti imam yang tida fasih dalam membaca al-qur’an

·         Peraturan shaf :
      Imam perempuan dan makmum perempuan imamnya berdiri sejajar dengan ma’mum sedangkan dalam jumlah yang banyak dapat beberapa shaf dan imam berada pada bagian tengah shaf pertama .

·         Makmum yang telat/masbuk :
Makmum mendapatkan imam sedang ruku’ dan mengikutinya maka shalatnya sempurna.Makmum mengiuti imam sesudah ruku, maka harus mengulangi rakaat itu karena tidak sempurna
      Makmum mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan makmum tidak termasuk bilangan baginya sehingga harus mengerjakan lagi sesudah salam.

Tidak ada komentar: